Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Labuhanbatu. Komisioner KPUD Labuhanbatu menetapkan sebanyak 608 orang sebagai daftar calon tetap (DCT) calon legisltaif (caleg) DPRD Labuhanbatu yang akan memperebutkan 45 kursi di Pemilu 2019.
Penetapan dilakukan melalui rapat pleno tertutup KPUD Labuhanbatu, Kamis (20/9/2018) di Sekretariat KPUD Labuhanbatu jalan WR Supratman.
Sebelum Pleno tertutup, pihak KPUD Labuhanbatu juga menggelar rapat kordinasi (rakor) validasi dengan pihak ke 16 partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Labuhanbatu.
"Rakor dengan pimpinan Parpol dan penghubung tentang verifikasi nama calon, gelar, nomor urut daerah pemilihan (Dapil) dan photo," ungkap Ketua KPUD Labuhanbatu, Ira Wirtati.
Kata Ira, DCT tidak mengalami perubahan seperti yang tertuang dalam daftar calon sementara (DCS) sebelumnya. "Perubahan dari DCS ke DCT hanya terkait penulisan gelar Caleg," bebernya.
Setelah pengumuman DCT, kata Ira maka tidak dibenarkan lagi adanya caleg yang mengundurkan diri. "Kalau DCT sudah dimuat tidak ada lagi calon yang mengundurkan diri," tegasnya.
Untuk sosialisasi DCT tersebut, pihak KPUD Labuhanbatu akan mengumumkan di sejumlah media cetak, media online, website KPUD Labuhanbatu dan papan pengumuman.
Dalam rakor dengan parpol peserta Pemilu 2019, pihak KPUD Labuhanbatu juga menyerahkan draft DCT kepada masing-masing perwakilan parpol.