Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengundi nomor pasangan capres-cawapres peserta Pilpres 2019 pada Jumat (20/9) besok. Begini mekanisme pegambilan nomor urutnya.
Pengambilan nomor peserta akan dimulai pada pukul 20.00 WIB di kantor KPU. Sebelum acara, para calon akan diterima komisioner KPU di ruang VIP sambil menunggu acara dimulai.
"Nanti kita akan mulai, nanti tempatnya itu para capres dan wapres di atas panggung di sebelah kami. Mereka duduk bersampingan," ujar komisioner KPU Ilham Saputra di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (20/9/2018).
Nantinya para cawapres akan dipanggil untuk mengambil nomor antrean pengambilan nomor peserta capres-cawapres. Cawapres yang mendapatkan nomor antrean terkecil akan terlebih dahulu mengambil nomor peserta capres-cawapres.
"Nanti mereka akan ambil, diambil dua-duanya, nanti dibuka bersamaan untuk dilihat mereka dapat nomor urut berapa untuk pemilihan umum capres," kata Ilham.
Setelah diketahui pasangan capres-cawapres mana yang akan mengambil nomor peserta duluan, maka KPU akan meminta capres bersama cawapresnya untuk maju ke depan membuka nomor peserta yang telah diambil.
"Nanti setelah itu kita tahu siapa duluan baru kita minta (calon) presidennya kita minta ambil nomor urut dibuka bersamaan," imbuhnya.
Saat pengambilan nomor peserta, hanya ada 100 relawan yang boleh masuk ke halaman kantor KPU untuk nantinya menunggu di tenda yang disediakan. Sementara 50 orang lainnya dibolehkan masuk ke ruangan VIP KPU.
Seperti diketahui, Jokowi-Ma'ruf dan Prabowo-Sandiaga resmi ditetapkan sebagai capres-cawapres karena memenuhi syarat. Dengan demikian, tahapan pilpres selanjutnya adalah pengambilan nomor urut dan masa kampanye.
"Hasil rapat menetapkan bahwa 2 calon yang mendaftarkan ke KPU Joko Widodo-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dinyatakan memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Arief Budiman saat rapat pleno tadi sore di gedung KPU. dtc