Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. KPU menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan Oesman Sapta Odang (OSO) yang dicoret dari daftar calon tetap (DCT) DPD.
"Kita siap menghadapi dan menghormati apa yang dilakukan oleh Pak OSO," ujar komisioner KPU Ilham Saputra, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
Oso dicoret KPU karena tidak menyerahkan surat pengunduran diri dari kepengurusan parpol. Ilham mengatakan aturan ini sesuai dengan UU.
"Karena apa yang dilakukan pak OSO memang ada di UU, kata Ilham.
Menurutnya OSO masih dapat dimasukkan dalam DCT bila gugatannya diterima. Ilham mengatakan KPU menunggu undangan Bawaslu untuk menghadapi sengketa.
"Ya tergantung hasil sengketanya, iya (kalau sengketa dikabulkan ada kesempatan," kata Ilham.
"Siapa saja yang mengajukan ajudikasi kita tinggal menunggu undangan dari Bawaslu," sambungnya.
Sebelumnya Hanura juga berencana menggugat KPU karena mencoret OSO dari DCT DPD. OSO dianggap tidak melanggar aturan apa pun sebagai caleg DPD.
"Kita pasti (pertahankan OSO). Kita akan gugat," ujar Sekjen Partai Hanura Herry Lontung Siregar, (20/9).
Herry menyebut KPU tidak memiliki landasan hukum mencoret OSO. Alasannya Herry mengaku sudah berkonsultasi dengan pihak MK terkait putusan MK yang melarang anggota parpol jadi calon anggota DPD. (dtc)