Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya meloloskan Ketua DPD Gerindra DKI M Taufik yang pernah menjadi mantan narapidana korupsi. Usai diloloskan di daftar calon tetap (DCT), Taufik berencana mencabut gugatan terhadap KPU.
"Saya hari ini akan rapat sama tim hukum ya karena waktu itu kan saya memberi kuasa ke mereka. Jadi, saya rapat ya, pertimbangkan untuk dicabut," kata Taufik saat dimintai konfirmasi, Jumat (21/9/2018).
Taufik mengatakan gugatan terhadap KPU bisa saja diteruskan karena tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu tepat waktu. Namun, karena pertimbangan lainnya, dia berencana mencabut gugatan tersebut.
"Kalau saya gugat terus sebenarnya bisa loh. Karena yang saya gugat adalah karena tidak melaksanakan keputusan Bawaslu dalam waktu yang ditetapkan, kan 3 hari. Tapi demi yang lebih besar, kepentingan bangsa negara, kepentingan pemilihan umum lancar, ya saya pertimbangannya akan saya cabut," jelasnya.
Sebelumnya, Taufik melaporkan KPU ke Bawaslu DKI pada Jumat (14/9) karena KPU DKI dinilai tidak melaksanakan putusan Bawaslu DKI yang meloloskan M Taufik untuk nyaleg.
Kemarin, Taufik sudah mendatangi Bawaslu dan mendapat 12 pertanyaan yang diajukan Bawaslu DKI. Taufik menyebut dirinya menjelaskan alasan kembali menggugat KPU DKI.
"Ya intinya kan ketika KPU DKI dalam waktu yang ditetapkan oleh putusan Bawaslu tidak dilaksanakan keputusan itu, itu intinya yang kami permasalahkan," ujar Taufik, Kamis (20/9).(dtc)