Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilu Umum (KPU) Kota Medan melakukan sosialisasi PKPU No 23 dan PKPU No 28 tahun 2018 tentang Kampanye pemilihan umum, di kantor KPU Medan, Jalan Kejaksaan, Medan, Jumat (21/9/2018). Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kesbanglinmas, Sulaiman Harahap, Sekretaris Satpol PP Medan, Rakhmat dan perwakilan seluruh parpol peserta Pemilu 2019 hadir dalam acara itu.
Ketua KPU Medan, Herdensi Adnin, mengatakan, berdasarkan PKPU 23 dan PKPU 28 tahun 2018 ada pembatasan zona kampanye. Kebijakan ini dilakukan untuk menghindari gesekan antar pendukung pasangan calon (Paslon) presiden dan wakil presiden.
"Akan ada zona kampanye, kalau tidak gesekan bisa saja muncul," ujar Herdensi.
Mantan Kordinator Kontras Sumut itu mengatakan, berdasarkan PKPU, masa kampanye dimulai 23 September 2018, atau tiga hari setelah penetapan daftar calon tetap (DCT).
"Berdasarkan aturan, KPU memfasilitasi alat peraga kampanye (APK) parpol dan Paslon. Perlu dicatat yang difasilitasi itu pencetakan dan pemasangan, untuk design itu masing-masing parpol yang membuatnya," tuturnya.
Hingga berita ini diturunkan rapat kordinasi tentang sosialisasi kampanye masih berlangsung.