Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Membludaknya kapasitas tahanan yang ada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) menjadi perhatian Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Agus Andrianto.
Untuk itu, kepada anggota kepolisian Agus menuturkan, agar setiap tangkapan narkoba, namun tidak terlibat dalam jaringan atau hanya menjadi korban dari peredaran narkotika, sebaiknya dilakukan rehabilitasi saja.
"Di lapas kebanyakan tahanan dengan kasus narkotika dan kemungkinan itu yang membuat over kapasitas. Ini yang menjadi pemikiran kita kedepan dan sudah kita lakukan meskipun belum berjalan sepenuhnya," ungkapnya kepada wartawan, Jumat (21/9/2018).
Apalagi, kata Agus, BNN dan pihak kepolisian ada memilimi program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN). "Pekerjaan kami di sini adalah untuk melindungi supaya pecandu dan penyalahgunaan narkoba tidak menjadi korban yang ujungnya terlibat dalam jaringan narkotika," ujarnya.
Dalam program tersebut, jelas Agus, secara hukum pihaknya memastikan yang bersangkutan tidak masuk ke dalam jaringan.
"Apabila barang bukti yang ditemukan pihak kepolisian atau BNN dalam skala kecil seperti 5 butir ekstasi, atau cuma satu gram ganja atau sabu, sebaiknya mereka direhabilitasi. Inilah yang takutnya, kalau mereka ditahan dan dijatuhi hukuman,mereka akan belajar di dalam tahanan dan berujung terlibat ke dalam jaringan," jelasnya.
Namun Agus sangat menyayangkan, sekarang ini fasilitas rehabilitasi masih pihak swasta dan BNN yang memilikinya. Seharusnya pemerintah daerah di wilayah Sumut menyediakan fasilitas rehabilitasi bagi korban pecandu dan penyalahgunaan yang tidak masuk dalam jaringan sindikat narkotika.
"Kita bicara ini bukan kehendak saya, melainkan ini amanat UU yang menyatakan untuk melindungi dan juga menyelamatkan korban dari bahaya narkotika. Hal itu tertuang dalam Pasal 4 UU Huruf b di mana isinya mencegah melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika," terangnya.
Lebih lanjut, Jenderal bintang dua ini menyatakan, dengan cara rehabilitasi pihaknya berharap pemakai dan pecandu narkotika ini bisa pulih dan tidak terlibat dalam jaringan narkotika.
"Kalau mereka dipenjara dan menjadi tahanan di Lapas ataupun di rutan, pasti mereka akan belajar di sana. Saya yakin mereka tidak bisa pulih mengingat 80 persen tahanan di lapas merupakan tahanan dengan kasus narkotika," ujarnya.
Untuk itu pihaknya berharap dengan adanya program rehabilitasi bagi tangkapan narkotika dalam skala kecil ini bisa meminimalisir pemakai dan pecandu narkotika. "Kedepan kalau itu sudah terpola, mau ada barang pun kalau gak ada pembelinya, sama saja. Itu juga akan bisa mengurangi over kapasitas sekaligus pecandu narkotika," pungkasnya.
Sementara itu, KPLP Lapas Klas I Tanjunggusta Jaya Saragih mengatakan sangat setuju dengan konsep yang dibuat Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto yang menyatakan setiap orang yang terlibat kasus narkotika dalam skala kecil atau sebagai pemakai dan pecandu sebaiknya di rehabilitasi.
"Karena di sini tugas kita cuma membina para narapidana yang dilimpahkan pihak jaksa. Makanya dalam hal ini, kami hanya menampung saja dan tidak bisa berbuat yang lain diluar membina para narapidana," katanya saat dihubungi melalui selularnya.
Seharusnya, kata dia, tiga instansi, yaitu Kepolisian, Kejaksaan, dan Lapas harus duduk barsama untuk membicarakan over kapasitas itu. "Dalam hal program rehabilitasi dari pak Kapolda, ini merupakan satu dari beberapa poin dalam menjawab over kapasitas. Karena di sini paling banyak narapidana dengan kasus narkotika," tandasnya.