Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil lagi Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin terkait kasus korupsi bansos Pemprov Sumsel tahun anggaran 2013. Alex dipanggil sebagai saksi untuk kasus tersebut.
"Kita undang lagi untuk yang ketiga kalinya, kita harapkan yang bersangkutan kooperatif, jadi tidak ada gunanya untuk mengulur waktu, tidak ada gunanya untuk persulit proses hukum agar semuanya proses selesai dan tuntas dan supaya jelas," ujar Jaksa Agung Prasetyo, di Gedung Kejagung, Jl Hasanuddin, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Prasetyo mengatakan, kejaksaan sudah 2 kali memanggi Alex namun tidak datang. Menurut Prasetyo, kejaksaan memaklumi Alex yang tak hadir karena sedang bertugas sebagai Gubernur Sumsel pada masa itu.
"Kemarin 2 kali diundang nampaknya alasannya cukup bisa diterimalah, kita berpikir positif saja, bahwa ketidakhadiran yang bersangkutan memang betul-betul karena melaksanakan tugas-tugas negara. Kalau melaksanakan tugas negara tentu itu faktor yang bsa dipahami, dimaklumi," ungkapnya.
Dalam kasus tersebut Kejaksaan Agung telah menetapkan dua tersangka yaitu pejabat Pemprov Sumsel LT dan I. Penetapan tersangka itu setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, di antaranya anggota DPRD Provinsi Sumsel.
Jampidsus menemukan adanya penyimpangan dalam perubahan anggaran untuk dana hibah dan bansos tersebut. Pada awalnua APBD menetapkan untuk hibah dan bansos Rp1,4 triliun, namun berubah menjadi Rp2,1 triliun. Lalu, pada perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban terdapat dugaan pemotongan dan ketidaksesuaian anggaran.
Menurut Prasetyo, Alex harusnya sudah bisa menghadiri pemanggilan Kejagung yang ketiga karena telah melepas jabatannya sebagai gubernur per hari ini.
"Kalau sudah di luar (jabatan gubernur) tidak ada apapun alasan untuk menolak proses hukum penanganan perkara," tutur Prasetyo.dtc