Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Meski berstatus sebagai direksi di BUMD, yakni Dirut PT Dhirga Surya, Agus Marwan ternyata terlibat dalam politik praktis. Hal itu dibuktikan dengan masuknya nama Agus sebagai tim kampanye Jokowi - Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
Di tim kampanye tingkat Provinsi Sumut, Agus Marwan dipercaya menjadi direktur relawan. Masuknya nama Agus Marwan ke dalam tim kampanye ternyata melanggar UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Dijelaskan, pasal 280 ayat (2) menyebutkan bahwa pelaksanaan dan/atau tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan berapa hal, di antaranya direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.
Juru Bicara Tim Kampanye Jokowi-Ma'ruf Amin tingkat Provinsi Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengakui hal tersebut. Menurutnya, pejabat BUMD tidak dibenarkan menjadi bagian dari tim sukses di pilkada maupun Pilpres.
Mengenai keberadaan Agus Marwan di tim kampanye Jokowi - Ma'ruf, Sutrisno malah balik mempertanyakan nama Sugiat Santoso.
"Sugiat Santoso ketika menjadi pengurus yayasan PRSU harusnya tidak boleh menjadi tim sukses Eramas di Pilgub Sumut 2018," ujar Sutrisno, di Medan, Sabtu (22/9/2018).
Dia mengatakan, Yayasan PRSU mendapatkan alokasi anggaran dari APBD. Sehingga, tidak boleh masuk ke dalam tim sukses.
"Direksi dan komisaris BUMD itu independen dari kepentingan politik apapun," ucapnya.