Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Belawan. Sejumlah bangunan ilegal dan reklame yang mengganggu keindahan kota di Belawan ditertibkan Pemko Medan bekerja sama dengan unsur muspika plus dari TNI maupun Polri, Sabtu (22/9/2018) siang. Dari sejumlah bangunan dan reklame yang dibongkar, termasuk salah satunya Pos Bhabinkantibmas Kelurahan Belawan II yang berada di Jalan Cimanuk, berdekatan dengan jalur kereta api.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis didampingi Camat Belawan Ahmad SP, Waka Polres Kompol Eddi Supryanto tampak menyaksikan penertiban bangunan pos keamanan yang sebelumnya kerap ditunggui aparat kepolisian dan mitranya tersebut.
"Kantor Banpol saja kita tertibkan sebagai contoh bahwasannya kita taat aturan demi terciptanya kawasan Kota Belawan yang tertata dengan baik," tegas AKBP Ikhwan Lubis saat berada di Kantor Camat Medan Belawan dan menyatakan ikhlas menerima pembongkaran bangunan tersebut.
Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki bangunan di atas trotoar, drainase maupun di jalur hijau kereta untuk menyadari bersama maksud penertiban untuk menyiptakan keindahan kota, sehingga bersedia menertibkan bangunannya sendiri sebelum nantinya ditertibkan oleh petugas.
Sebelumnya, Kapolres Belawan bersama Muspika plus dan tokoh masyarakat H Irfan Hamidi turut melaksanakan kegiatan penertiban papan reklame di kawasan kota Belawan.
Tokoh masyarakat Belawan ini menyatakan mendukung dan mengucapkan terima kasih pada Pemko Medan atas terlaksananya kegiatan penertiban sejumlah bangunan liar tanpa izin serta ditertibkannya sejumlah bilboard reklame tanpa pandang bulu.
"Penertiban ini merupakan harapan kita bersama demi terwujudnya kawasan kota Belawan sebagai kota Pelabuhan Internasional, pintu gerbang perekonomian Sumut dari kesembrautan hingga tertata dengan baik," ungkap H Irfan.
Camat Belawan Ahmad SP yang dikonfirmasi mengatakan, kegiatan penertiban sejumlah bangunan liar dan bilboar maupun baleho reklame ilegal merupakan intruksi dari Walikota Medan yang juga turut dihadiri Wakil Walikota Medan Akhyar Nasution dan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis.
Dikatakan Ahmad, ada sekitar 15 bilboard reklame tanpa izin yang ditertibkan, bahkan turut dirubuhkan bangunan Pos Polisi Kelurahan Belawan II yang terletak di Jalan Cimanuk dekat jalur kereta api.