Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Gindo Nadapdap, kuasa hukum Fetrus Nadapdap, korban penganiayaan yang dilakukan Bripda IAZ meminta agar Kapolda Sumut menghukum anggotanya yang bertindak preman itu. Hal itu ditegaskan Gindo kepada medanbisnisdaily.com, Minggu (23/9/2018).
Dijelaskan Gindo, penganiayaan itu dilakukan Bripda IAZ bersama kawan-kawannya sampai kliennya itu bermandikan darah dan sempat dirawat intensif di Rumah Sakit Elisabeth Medan.
Seperti yang diinformasikan sebelumnya, penganiayaan itu terjadi pada Jumat, 14 September 2018, sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Perumnas Simalingkar, Medan.
Diceritakan korban, saat itu korban melewati rumah pelaku dan melihat pelaku sedang menggeber-geber sepeda motornya. Tidak senang dilihat, pelaku membentak korban. Sempat terjadi adu mulut yang berujung pada perkelahian.
Tak lama, tambah Fetrus, Bripda IAZ masuk ke rumahnya dan hanya beberapa menit kemudian keluar lagi sembari menenteng senjata api laras panjang sejenis SS-1.
“Mungkin waktu di dalam rumahnya itu dia menghubungi kawan-kawannya yang juga polisi. Makanya waktu kami ribut-ribut, tiba-tiba datang sekitar 5 orang dan langsung mengeroyok aku. Pelaku juga meletuskan senjata apinya. Kalau yang terdengar aku cuma dua kali," terang Fetrus.
Gindo melanjutkan, malam itu juga keluarga klien membuat laporan pengaduan ke Polsek Delitua. Tapi tidak langsung diterima.
"Mereka melanjutkan ke Polda tapi diover ke Polrestabes Medan dan diterima keesokan harinya," terang Gindo seraya menunjukkan bukti pengaduan dengan nomor STPL 2004/IX/2018/SPKT-Restabes Medan yang diteken Kanit SPKT-A, Ipda Sobaruddin Pasaribu. Pelaku juga membuat pengaduan yang sama.
"Sebagai kuasa hukum korban, saya meminta agar Kapolda Sumut segera memerintahkan penyidik untuk memeroses perkara ini secara profesional. Kapolda harus memeroses secara hukum terhadap para pelaku," katanya lagi.
Ditambahkan Gindo, bila dalam waktu dekat perkara ini tidak menunjukkan perkembangan, pihaknya akan melaporkan kasus ini kepada Kapolri, Kompolnas dan Komnas HAM.
"Korban butuh keadilan," pungkas alumni Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen ini.
Kapolsek Delitua BL Malau yang dikonfirmasi mengaku ada menerima pengaduan dari Bripda IAZ. Menurut keterangan Bripda IAZ, dia yang lebih dulu ditampar Fetrus sehingga terlibat perkelahian di antara keduanya.