Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus Izat Sitorus (34) warga Dusun I, Desa Sungai Tualang Pandau, Kecamatan Sungai Kepayang, Kabupaten Asahan, Sabtu malam (22/9/2018), sekira pukul 21.30 WIB.
Tersangka yang bekerja sebagai nelayan itu ditangkap ketika sedang duduk di pinggir jalan di Dusun ll, Desa Sungai Jawi-Jawi, Kecamatan Sungai Kepayang Barat.
"Adapun barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,65 gram,1 unit handpone warna putih dngn merk nexcom,1 buah dompet warna hitam merk gioss,uang sejumlah Rp. 300.000," kata Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai kepada wartawan, Minggu (23/9/2018).
Tersangka mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang laki laki berinisial SP beralamat di sekitar Desa Sungai Lendir, Kecamatan Sungai Kepayang Barat.