Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta
Partai politik peserta pemilu dan capres-cawapres dijadwalkan menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) hari ini. Parpol yang tidak menyerahkan LADK akan dikenakan sanksi pembatalan calon.
"UU Nomor 7 Tahun 2017, tentang pemilu menentukan bahwa kalau ada peserta pemilu yang terlambat menyerahkan laporan awal dana kampanye pada hari ini atau tidak menyerahkan sama sekali, maka dikenakan sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu di wilayahnya," kata Komisioner KPU, Hasyim Asyari, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (23/9/2018).
Hasyim mengatakan pembatalan bagi parpol yang terlambat menyerah dilakukan pada tingkat DPR RI. Namun parpol tersebut tetap menjadi peserta pemilu pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
"Kalau misalkan pengurus DPP sebuah parpol terlambat atau tidak menyerahkan laporan dana awal kampanye, maka partai itu dibatalkan. Sebagai peserta pemilu nasional itu artinya untuk pemilu DPR RI, tapi untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota itu masih jadi peserta pemilu," kata Hasyim.
Ketentuan ini berbeda bagi pasangan capres dan cawapres. Hasyim mengatakan tidak ada sanksi bagi pasangan capres bila terlambat menyampaikan laporan awal dana kampanye.
"Tapi khusus capres cawapres UU tidak mengatur apa sanksinya, kalau misalkan Paslon itu terlambat menyampaikan sama kampanye tidak ada sanksinya," ujar Hasyim.
"Jadi sanksi ini keterlambatan laporan awal dana kampanye itu yang dapat di kenakan sanksi dana kampanye sebagai peserta pemilu itu hanya untuk parpol, dan perseorangan DPD untuk Paslon Capres-cawapres tidak ada sanksi," sambungnya.
Laporan LADK ini dilakukan hari ini di kantor KPU pusat dan daerah masing-masing. Pelaporan dana ini akan dilakukan dari pukul 08.00 WIB hingga 18.00 WIB waktu setempat.(dtc)