Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Madiun - Ribuan pesilat dari Persaudaraan Setia Hati Winongo (PSHW) akhirnya bisa bernafas lega. Setelah sempat dilarang, perayaan ritual tahunan Suran Agung akhirnya diizinkan. Namun dengan syarat khusus.
"Boleh merayakan tapi tidak bolehh mengerahkan kendaraan bermotor atau konvoi. Sehingga wajib menaati peraturan kesepakatan," jelas Kapolresta Madiun AKBP Nasrun Pasaribu kepada wartawan di kantornya, Minggu (23/9/2018).
Syarat utama dalam kegiatan acara suran agung di padepokan PSHW Keluraan Winongo, kata Nasrun, pesilat dilarang mengendarai kendaraan roda dua. Para pesilat yang ingin acara suran agung wajib mengenakan kendaraan tertutup.
"Jadi boleh kegiatan sesuai kesepakatan tidak ada yang berkonvoi dengan sepeda motor. Semua harus dengan mobil tertutup. Kami kerahkan pengamanan ribuan personel," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya bahwa para pesilat PSHW bersikukuh ingin melaksanakan kegiatan suran agung meski sebelumnya sempat dilarang karena rawan konflik. Pesilat PSHW beralasan tidak ingin menghilangkan budaya leluhur yang ingin mendoakan leluhur di bulan suro yang sakral.
Sementara itu Kapolres Madiun AKBP I Made Agus Prasatya secara terpisah mengatakan bahwa pihaknya turut andil dalam pengananan wilayah karena berbatasan dengan wilayah Madiun Kota. Pihaknya dalam pengamanan telah menerjunkan 1.298 personel tersebar di setiap jalan pintu masuk perbatasan Kabupaten Madiun.
"Selain penjagaan ketat di wilayah Kabupaten, kami juga lakukan pengamanan di perbatasan menuju Kota Madiun selaku tuan rumah acara suran agung. Kami cegah pesilat yang dari luar daerah masuk menggunakan kendaraan motor roda dua. Semua kami turunkan dan disediakan mobilisasi tertutup misal ada pesilat yang nekat dari luar kota ingin merayakan suran agung," kata Made Agus. dtc