Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mantan Ketua BPPN Syafruddin Arsyad Temenggung mengaku keberatan terhadap vonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim. Atas vonis tersebut, Syafruddin mengajukan banding atas vonis terkait penerbitan surat keterangan lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) itu.
"Kami meminta kepada tim penasihat hukum kami, saat ini juga, setelah selesai ini kami minta untuk segera mendaftarkan untuk kita melakukan banding," ujar Syafruddin dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (24/9/2018).
Syafruddin mengaku sudah berkonsultasi dengan penasihat hukum. Menurut dia, dihukum satu hari pun ia akan mengajukan banding.
"Yang Mulia, 1 hari pun saya dihukum, kami akan melawan Yang Mulia dan kami menolak Yang Mulia," kata Syafruddin.
Di sisi lain, jaksa KPK mengaku sedang mempertimbangkan vonis itu sehingga belum memutuskan banding.
"Kami pikir-pikir, Yang Mulia," tutur jaksa.
Syafruddin sebelumnya divonis 13 tahun penjara dan denda Rp 700 juta subsider 3 kurungan bulan. Syafruddin terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam kasus penerbitan SKL BLBI.
Perbuatan Syafruddin juga merugikan negara sebesar Rp 4,5 triliun terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) karena menguntungkan Sjamsul sebesar Rp 4,5 triliun.
Syafruddin terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. dtc