Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - KPU DKI Jakarta memberikan keterangan terkait gugatan Ketua DPD Gerindra M Taufik atas pencalegan DPRD DKI di Pileg 2019. KPU DKI dilaporkan karena dinilai Taufik tidak menjalankan putusan Bawaslu atas hasil gugatan soal status eks napi korupsi.
"Tadi kita diklarifikasi terkait dengan putusan Bawaslu sidang sengketa dengan M. Taufik dan hasil uji materi terhadap peraturan KPU di MA," ujar anggota KPU DKI Partono di kantor Bawaslu, Jl. Danau Agung 3, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (24/9/2018).
KPU DKI menegaskan, pihaknya tetap menindaklanjuti hasil putusan sidang ajudikasi Bawaslu yang menyatakan gugatan M Taufik diterima terkait pencalegan. Namun KPU tetap menunggu Mahkamah Agung (MA) atas uji materi PKPU eks napi korupsi dilarang nyaleg.
"Kita tindak lanjuti putusan Bawaslu DKI pada 5 September 2018. Kita berkirim surat kepada ketua Bawaslu DKI bahwa kita akan tindak lanjuti sambil nunggu keputusan MA," ujarnya.
Karena MA memutuskan eks napi korupsi diperbolehkan nyaleg, KPU DKI menindaklanjuti dengan memasukkan nama M Taufik ke daftar calon tetap (DCT). Putusan ini berdasarkan SK KPU DKI Nomor 177 per tanggal 20 September 2018.
"Hasilnya kita sudah lakukan tindak lanjut jadi tanggal 19 September 2018 kita pleno menindaklanjuti dari putusan MA dan putusan Bawaslu ada surat edaran dari KPU juga menyuruh kita untuk mencermati ulang terkait dengan persyaratan mantan napi korupsi," Jelas Partono.
Sementara itu, anggota Bawaslu DKI, Puadi, mengaku heran dengan surat KPU tangga 5 September 2018. Surat tersebut menyatakan KPU DKI akan menindaklanjuti putusan Bawaslu sambil menunggu putusan MA. Hal ini yang dipermasalahkan M. Taufik.
"Kalau menindaklanjuti itu harus ada eksekusi dari KPU DKI, bukan menunda," ujarnya.
Selain itu, Puadi menyebut KPU seharusnnya juga mendasarkan tindaklanjut terkait DCT berdasarkan putusan Bawaslu DKI dan putusan MA.
"Paling tidak dua hari ke depan akan kita putuskan kasus ini. Kalau memang dilanjutkan maka dibutuhkan 14 hari lagi dan maju ke proses penyidika. Tapi kalau dihentikan hanya keluar status pelaporan," kata Puadi.dtc