Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Hak cipta terkait perlindungan pelaku pertunjukan audio visual, indikasi geografis, serta sumber daya genetik, pengetahuan tradisional, dan ekspresi budaya tradisional (SDGPTEBT) dibahas di sidang umum World Intellectual Property Organization (WIPO) ke-58 di Kantor Pusat WIPO, Jenewa, Swiss, Senin (24/9/2018)
“Berkenaan dengan hak cipta, Indonesia menginformasikan telah mengadopsi ketentuan Traktat Marrakesh dan Traktat Beijing dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” ujar Menkumham Yasonna Laoly dalam siaran persnya yang diterima medanbisnisdaily.com, Senin malam (24/9/2018).
Traktat Beijing, Menkumham menjelaskan, bagi Indonesia penting untuk diratifikasi. Sebab memberikan pelindungan bagi para pelaku pertunjukan yang menampilkan audio-visual. Sekaligus merupakan elemen penting dalam pengembangan kreativitas nasional.
“Dampaknya, secara signifikan akan berkontribusi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi kreatif. Dan pada akhirnya, akan berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan rakyat,” ujar Menkumham.
Lebih lanjut, Traktat Beijing memberikan kepastian hukum untuk hak-hak moral dan hak-hak ekonomi para pelaku pertunjukan. Khususnya untuk melindungi kinerja pertunjukan di era digital ini.
“Karena itu, Indonesia telah mengadopsi ketentuan Traktat Beijing dalam Pasal 22 dan 23 Undang-undang Hak Cipta. Ratifikasi Traktat Beijing salah satu komitmen Indonesia untuk menyesuaikan dengan perkembangan global Hak Cipta,” Menteri Yasonna menjelaskan.
Maka adanya ratifikasi Traktat Beijing, bagi para pelaku seni pertunjukan memiliki kewenangan dalam memberikan izin. Atau melarang pihak lain untuk menyiarkan dan membuat fiksasi dari para pelaku pertunjukan audio-visual mereka.
Juga memberikan dampak positif bagi penerapan hak untuk memproduksi kembali sebuah musik ke dalam media lain.Atau biasa disebut mechanical rights dan sistem royalti.
“Bukan hanya perhatian pada pertunjukan audio saja. Tetapi juga melindungi pertunjukan audio-visual,” ujar Yasonna Laoly.
Dalam sidang umum WIPO ke-58, Menkumham didampingi Inspektur Kemenkumham Jenderal Aidir Amin Daud dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris.
Menkumham juga menyampaikan, bahwa Indonesia saat ini sedang membangun pendaftaran dan basis data tentang SDGPTEBT.
“Saya menginformasikan bahwa Indonesia baru-baru ini mengadopsi peraturan yang membahas mekanisme untuk akses dan pembagian manfaat dari sumber daya genetik,” ungkap Menteri Yasonna Laoly.
“Melalui sidang umum WIPO ini, Intergovernmental Committee on Intellectual Property and Genetic Resources, Traditional Knowledge and Folklore dapat mempercepat tugasnya dalam menghasilkan instrumen hukum internasional tentang pelindungan SDGPTEBT,” tambahnya.