Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan.Komisi Pemilihan Umum (KPU) di segala tingkatan telah mengumumkan daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif (Caleg) yang akan berlaga di Pemilu 2019. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lantas mengingatkan kepada masing-masing daerah untuk menjalankan surat nomor 160/6324/OTDA tentang pemberhentian anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri dari parpol berbeda yang diwakili pada pemilu terakhir untuk mengikuti Pemilu 2019.
"Ketika sudah sah ditetapkan menjadi DCT dari parpol lain, maka hak-hak anggota dewan sudah harus berhenti. Itu sesuai dengan UU 23/2014 dan PP 12/2018," jelas Kapuspen Kemendagri, Bahtiar, ketika dihubungi, Selasa (25/9/2018).
Kata dia, anggota DPRD yang lompat pagar atau pindah partai tidak bisa lagi menerima hak-haknya sebagai anggota legislatif terhitung 1 Oktober 2018.
"Kalau maksa dia terima yang bukan haknya nanti bisa menjadi temuan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Maka ketika itu terjadi yang bersangkutan harus kembalikan uangnya kepada negara atau bisa juga kerugian negara karena pembayaran yang tidak sah, " jelasnya.
Sekadar mengingatkan, di DPRD Medan ada 2 anggota dewan yang memilih lompat pagar atau pindah partai demi mengikuti kontestasi Pemilu 2019. Keduanya yakni Landen Marbun dari Partai Hanura pindah ke Partai Nasdem dan Godfried Efendi Lubis dari Partai Gerindra pindah ke Partai Perindo.