Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisday.com-Tanjungbalai. Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Tanjungbalai dipimpin AKP Adi Hariono meringkus 3 orang tersangka pemilik narkoba dari lokasi yang berbeda. Ketiga tersangka adalah Umam Hidayat (24) warga Jalan Sipori Pori Kelurahan Kapias Pulau Buaya Kecamatan Teluk Nibung.
"Umam Hidayat ditangkap sedang berada di Gang Pukat, Jalan Lingkar Utara Punang Sebatang, Kelururahan Sungai Merbau, Kecamatan Teluk Nibung Barang bukti yang disita 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,7 gram, 1 buah dompet warna hitam dan uang sejumlah Rp. 115.000," kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Irfan Rifai, Selasa (25/9/2018).
Dijelaskannya, tersangka lainnya yang berhasil diringkus, yaitu Kahairul Azhar Panjaitan (30) warga Jalan Pantai Olang Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar. Khaidul ditangkap Team Opsnal Satres Narkoba sedang berdiri di pinggir Jalan Pusara, Lingkungan V, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjung Balai Selatan.
Barang bukti bukti yang disita 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,30 gram, 1 unit handpone merk nokia warna hitam, 1lembar potongan plastik warna hitam serta uang sejumlah Rp. 150.000."jelas Irfan.
Tersangka lainnya adalah Anto (33), beralamat di Jalan HM Yatim, Kelurahan Perwira, Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Anto ditangkap ketika sedang berada di samping rumah warga sambil memegang bong (alat hisap sabu).
Adapun barang bukti yang disita dari tangannya berupa 6 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,28 gram,6 lembar kecil plastik warna hitam,1 bungkus kotak rokok merk lucky strike,1 unit handphone merk nokia warna hitam putih,1 lembar tisu putih dan 1 set alat hisap sabu / bong.
Hingga kini ketiga tersangka dan barang bukti yang disita diamankan di Mapolres Tanjungbalai