Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10/2018 tentang sosialisasi pemilih serta prinsip kerahasiaan pilihan pada Pemilu sebagaimana isi pasal 22 UUD 1945, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Abyadi Siregar diadukan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumut, Selasa (25/9/2018). Pengaduan dilakukan relawan Seknas Jokowi Sumut, PBHI Sumut dan LBH Medan.
Ihwal pengaduan terhadap Abyadi adalah dilakukannya survei/polling Pilpres 2019 olehnya melalui media sosial, yakni Facebook di akun miliknya. Selama tiga hari sampai kemarin, Senin (24/9/2018). Di postingan tersebut, Abyadi mengajak warganet untuk memilih antara Capres Jokowi - Ma'ruf Amin atau Prabowo - Sandi. Hal itu dinilai dikategorikan sebagai pelanggaran jika akun tersebut tidak terdaftar di KPU sebagai pelaksana survei.
"Ini ada kami bawa bukti survei yang dilakukan Abyadi di akun Facebook-nya, kami print," kata Sekretaris Seknas Jokowi Sumut, Panca Sarjana Putra.
Kata Putra didampingi Joice Novelina Hutagaol dari PBHI, sebagai pejabat publik tidak seharusnya Abyadi melakukan survei jika hendak berpartisipasi dalam Pemilu. Dia cukup mengingatkan agar setiap pejabat pemerintahan agar bersikap netral.
Mereka berharap agar Bawaslu segera memanggil Abyadi guna menjelaskan tindakannya melakukan survei. Sebagai akibat tindakannya, bisa saja dia mendapat teguran atau bahkan dicopot dari jabatannya.
Menurut staf Bawaslu, sebagai pengadu Seknas Jokowi dan PBHI mempunyai waktu tujuh hari melengkapi pengaduannya.