Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Abyadi Siregar angkat bicara mengenai sekelompok orang yang melaporkan dirinya ke Bawaslu Sumut terkait dugaan pelanggaran Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10/2018 tentang sosialisasi pemilih serta prinsip kerahasiaan pilihan pada Pemilu, berkenaan polling Pilpres 2019 yang dibuat di akun Facebook-nya.
"Apa yang saya lakukan itu atas nama pribadi, tidak ada kaitannya dengan jabatan," ujar Abyadi, ketika dikonfirmasi, Selasa (25/9/2018).
Menurutnya, poling yang dilakukannya di media sosial Facebook hanya sekadar ingin melihat respon dari netizen. "Kalau ada yang keberatan silahkan, nanti kalau dipanggil, saya akan hadir dan jelaskan," ucapnya.
Melakukan poling di media sosial, kata Abyadi, bukan tanda bahwa dirinya berpihak kepada salah satu pasangan calon atau kandidat.
"Saya tidak ada mengatakan dukungan ke siapapun, itu hanya poling untuk melihat respon netizen," tuturnya.
Diduga melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 10/2018 tentang sosialisasi pemilih serta prinsip kerahasiaan pilihan pada Pemilu sebagaimana isi pasal 22 UUD 1945, Abyadi Siregar diadukan ke Bawaslu Sumut. Pengaduan dilakukan relawan Seknas Jokowi Sumut, PBHI Sumut dan LBH Medan.
Ihwal pengaduan terhadap Abyadi adalah dilakukannya survei/polling Pilpres 2019 olehnya melalui media sosial, yakni Facebook di akun miliknya. Selama tiga hari sampai kemarin, Senin (24/9/2018). Di postingan tersebut, Abyadi mengajak warganet untuk memilih antara Capres Jokowi - Ma'ruf Amin atau Prabowo - Sandi. Hal itu dinilai dikategorikan sebagai pelanggaran jika akun tersebut tidak terdaftar di KPU sebagai pelaksana survei.
"Ini ada kami bawa bukti survei yang dilakukan Abyadi di akun Facebook-nya, kami print," kata Sekretaris Seknas Jokowi Sumut, Panca Sarjana Putra.
Kata Putra didampingi Joice Novelina Hutagaol dari PBHI, sebagai pejabat publik tidak seharusnya Abyadi melakukan survei jika hendak berpartisipasi dalam Pemilu. Dia cukup mengingatkan agar setiap pejabat pemerintahan agar bersikap netral.