Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengingatkan kepada seluruh partai politik (parpol) dan seluruh calon anggota legislatif (caleg) untuk beriklan di media massa.
"Nanti KPU yang akan memfasilitasi iklannya," ujar Ketua KPU Medan, Agusyah Damanik, di Medan, Selasa (25/9/2018).
Kata dia, di media massa dilarang menampilkan iklan caleg atau parpol dengan nomor urut.
Menurutnya, selain beriklan di media massa, KPU juga akan memfasilitasi iklan parpol, caleg dan capres baik di baliho dan spanduk. "Sesuai P-KPU 28/2018, iklan di media massa dan alat praga kampanye (APK) yang memfasilitasi adalah KPU," ungkapnya.
Agus menambahkan, saat ini KPU masih menunggu design iklan dari partai politik yanh untuk ditampilkan pada baliho maupun spanduk.