Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jombang - Cerita Pak Eko yang rumahnya diblokade tembok tetangga juga terjadi di Jombang, Jawa Timur. Bedanya, akses rumah pasangan suami-istri Abdul Karim (40) dan Siti Khotijah (35) ini, ditutup pagar dari batu bata setinggi sekitar 2 meter.
Tembok batu bata itu dibangun oleh tetangganya pasutri itu di depan rumah, dan hanya disisakan celah sempit seukuran sekitar 0,5 meter. Sehingga keluarga Karim kesulitan untuk keluar masuk ke dalam rumah.
Kondisi ini dialami Siti Khotijah, warga Desa Sudimoro, Kecamatan Megaluh, Jombang akhir Juni 2018 lalu. Pagar setinggi sekitar 2 meter tersebut memanjang mulai tembok rumah warga di sisi kiri rumah Karim. Untuk melalui celah ini, keluarga ini harus berjalan sembari memiringkan badannya.
Di rumah ini, Khotijah hanya tinggal dengan anak semata wayangnya sejak tahun 2006. Sementara suaminya bekerja di Jakarta.
Sebelum itu, Khotijah tinggal dengan kakak kandungnya Sri Utami. Rumah warisan orang tuanya itu menghadap ke jalan desa atau ke utara.
Namun, Khotijah ingin tinggal di rumah sendiri sehingga rumah induk dipecah menjadi dua bagian. Buruh cuci usus ayam ini menempati rumah bagian belakang yang kini ditutup pagar oleh tetangganya.
"Terpaksa saya bobol rumah kakak saya untuk keluar-masuk rumah," ungkapnya.
Khotijah mengaku berusaha mencari keadilan atas nasib rumahnya yang tanpa akses. Namun, pihak Pemerimtah Desa Sudimoro justru cenderung membela Seger (tetangga yang memagar rumah Khotijah). Pembangunan pagar itu dianggap tidak bermasalah, lantaran dibangun di atas tanah milik Seger sendiri.
"Ternyata Pak Carik (Sekdes) bilang tanah itu milik Pak Seger. Katanya beli, tapi ditanya surat jual beli tak bisa menunjukkan. Kan penyerobotan," terangnya.
dtc