Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Supriyanto divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Hunaidi (82), pensiunan TNI AL. Supriyanto menurut hakim terbukti sengaja melakukan pencurian dan pembunuhan.
"Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dalam keadaan yang memberatkan mengakibatkan orang lain mati," ujar Hakim ketua Kartim Haerudin membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl. Ampera Raya, Selasa (25/9/2018).
"Oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara 12 tahun," sambungnya.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan. Hakim menilai perbuatan Supriyanto tidak berperikemanusiaan.
"Hal yang memberatkan tindakan terdakwa membuat korban meninggal dunia adalah perbuatan tanpa perikemanusiaan dan meresahkan masyarakat serta merugikan orang lain," ujar Kartim.
Sedangkan untuk hal yang meringankan Supriyanto dinilai berlaku sopan saat persidangan dan menyesal atas perbuatannya.
Kuasa hukum Supriyanto menyatakan terdakwa menerima putusan, namun jaksa penuntut umum mengatakan pikir-pikir.
Supriyanto sebelumnya dituntut jaksa 15 tahun penjara. Jaksa menyatakan Supriyanto terbukti secara sah melakukan pembunuhan terhadap Hunaidi.
Hunaidi dibunuh Supriyanto (20) pada awal April 2018 di kompleks TNI AL, Pondok Labu, Cilandak, Jakarta Selatan. Setelah satu minggu penyelidikan, Supriyanto tertangkap.
Supriyanto membunuh Hunaidi karena dipergoki hendak melakukan pencurian. Sebelumnya, Supriyanto juga pernah melakukan pencurian di rumah korban.
dtc