Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Medan. Anggota DPRD Sumut, M Faisal ditangkap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ketua DPD Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Sumut ini diciduk dari kediamannya di Perumahan Villa Asoka A-9, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Medan, Rabu siang (26/9/2018).
Faisal ditangkap dalam kaitan menerima suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho semasa menjabat anggota DPRD Sumut pada periode 2009-2014. Saat ini dia masih berstatus sebagai anggota legislatif dari Partai Golkar.
Faisal adalah satu dari 38 mantan anggota DPRD Sumut yang ditetapkan sebagai tersangka dalam waktu bersamaan. Mereka dituduh menerima suap antara Rp 300 juta-Rp 350 juta dalam kaitan persetujuan tentang laporan pertanggungjawaban dan pencabutan hak interpelasi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, sebelumnya Faisal pernah dipanggil tiga kali. Dua di antaranya mangkir, yakni pada 7 dan 24 September lalu.
"Saat ini tersangka sedang diperiksa di Polsek Sunggal. Rencana sore ini akan dibawa ke Jakarta untuk proses lebih lanjut," ujar Febri.
Pantauan medanbisnisdaily.com di Mapolsek Sunggal, guna bantuan pengamanan proses pemeriksaan Faisal, terdapat sejumlah pasukan Brimob disiagakan. Dilengkapi senjata laras panjang. Mereka enggan menjawab ketika ditanya kebenaran pemeriksaan Faisal oleh KPK.
"Enggak tahu saya ada berapa orang yang ditangkap KPK dan sosial namanya. Soalnya mereka ada beberapa orang dari Jakarta, tadi jam 11 mereka tiba di sini," kata salah seorang petugas kepolisian Polsek Sunggal.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah