Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. PT PLN (Persero) Wilayah Sumut akan menyalurkan daya listrik 9,9 Mega Watt (MW) dari Pembangkit Listrik Tenaga Boimasa (PLTBm) di Desa Tanjung Selamat, Deli Serdang. PLN menyalurkan daya itu mulai tahun 2020.
Penyaluran itu disepakati menyusul telah ditandatanganinya Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (PJBL) atau Power Purchase Agreement (PPA) antarq PLN Wilayah Sumut dengan PT Cipta Multi Listrik Nasional selaku pemilik pembangkit, di Medan, Rabu (26/9/2018).
Penandatanganan dilakukan General Manager PLN Wilayah Sumut Feby Joko Priharto dan Direktur PT Cipta Multi Listrik Nasional, Franstan Wijaya, disaksikan Ario Panggi dari Direktorat Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan, Ditjen Ketenagalistrikan, Kementerian ESDM.
PLTBm 9,9 MW Tanjung Selamat Deli Serdang, memanfaatkan energi biomasa kayu dari replanting kebun karet milik PTPN III dengan investasi sekitar Rp340 Miliar dan ditargetkan COD pada September 2020.
Seusai penandatanganan naskah PJBL, Feby Joko mengungkapkan, ini merupakan implementasi dari salah satu upaya PLN dan Pemerintah memenuhi target bauran energi terbarukan sebesar 23% pada 2025. "Juga untuk menciptakan harga listrik yang kompetitif dan affordable," ujarnya.
Dia menjelaskan, meskipun cadangan batubara pada saat ini meningkat menjadi 37 miliar ton dengan sumber daya 166 miliar ton, tetapi PLN tetap berupaya agar energi terbarukan tetap dikembangkan sebagai sumber energi pembangkit tenaga listrik. Karena itu pihaknya membeli daya dari pembangkit biomasa 9,9 MW itu.
Adapun perjanjian jual-beli tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 50/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Permen tersebut mengatur harga pembelian tenaga listrik dari PLTBm di Sumut paling tinggi 85% BPP Pembangkitan sistem setempat, apabila BPP Pembangkitan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan Nasional.