Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Sejumlah pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Kota Medan resah. Pasalnya, usaha sumber penghasilan yang menjadi penopang hidup digusur. Padahal usaha yang dijalani sudah berlangsung puluhan tahun tidak melanggar aturan.
Keresahan itu muncul terkait penertiban yang dilakukan Pemko Medan terhadap seluruh bangunan yang berdiri di atas drainase. Hal itu sesuai Peraturan Walikota Medan No 9/2009 tertanggal 13 Juli 2009 tentang Larangan Mendirikan Bangunan di Atas Saluran Drainase, Bahu Jalan, Trotoar, Tanggul dan Garis Sempadan Sungai serta larangan menutup saluran drainase secara terus-menerus.
Berkaitan dengan hal tersebut pada Bab II larangan pasal 2, setiap orang pribadi atau badan usaha dilarang mendirikan bangunan baik yang bersifat permanen maupun sementara diatas bahu jalan dan trotoar, saluran drainase dan garis sempadan sungai untuk berjualan, berdagang dan tempat tinggal.
Untuk itu dihimbau masyarakat sesuai surat yang diterima tertanggal 21 September 2018, diminta untuk membongkar segala sesuatu bangunan sebagaimana tertuang dalam pasal 2 tersebut.
Namun faktanya, pelaku usaha yang berjualan tidak di atas trotoar, sempadan sungai juga ikut digusur. Misalnya Toni Simbiring, pedagang rokok di Jalan M Yamin. Ia yang berjualan sejak tahun 1999 ini mengaku bingung menjadi korban penggusuran.
"Kita bingung, kenapa kita digusur. Kita jualan tidak diatas paret. Dimana salah kita, kita ngak tau. Kita tidak merasa, sesuai kriteria dengan yang ada di surat himbauan yang kita terima," ujarnya.
Dulu, sambungnya, sekira tujuh tahun lalu ada juga upaya penertiban serupa. Namun saat itu, tim dari kecamatan yang turun tidak menemukan adanya pelanggaran. Sehingga usahanya tetap bisa berjalan.
" Awalnya hanya diminta buka seng yang menutupi paret. Tiba tiba ada yang datang minta bongkar semua. Semua harus bongkar. Selama ini yang diatas paret yang diminta mundur," ujarnya.
Selain itu, Halima, pedagang lainnya juga mengaku resah. Selain tidak mendapatkan surat imbauan, usahanya juga turut digusur. Padahal dia juga tidak melanggar perda .