Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI mewacanakan penerapan pembatasan kendaraan dengan metode ganjil genap guna membantu mengurangi tingkat kemacetan.
Medan sebagai Kota terbesar ketiga di Indonesia setelah Jakarta dan Surabaya menjadi salah satu daerah yang akan didorong Kemenhub untuk menerapkan metode pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap.
Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution menilai Kota Medan belum begitu butuh terhadap penerapan metode ganjil genap untuk membantu mengurai kemacetan.
"Jadi kalau dalam rangka penerapan ganjil genap, itu butuh, tapi waktunya kapan, saat ini belum punya rencana itu (penerapan ganjil genap)," kata Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, di Medan, Rabu (26/9/2018).
Menurutnya, untuk mengatasi masalah kemacetan di Kota Medan pihaknya tengah melakukan optimalisasi jalan-jalan yang ada dengan melakukan penertiban gangguan samping jalan, disamping itu juga melakukan evaluasi terhadap rekayasa lalu lintas.
"Kita masih dalam tahapan melakukan optimalisasi jalan yang ada, dengan mengurangi gangguan-gangguan, tidak hanya PKL (pedagang kaki lima), ada parkir liar, melawan arus, terminal liar dan rekayasa lalu lintas lain," paparnya.
Politisi PDIP itu menyebut belum ada surat resmi dari Kemenhub mengenai rencana penerapan metode ganjil genap di Kota Medan. "Jadi kami sedang memaksimalkan apa yang ada dulu dengan optimalisasi jalan yang ada," tuturnya..
Untuk diketahui, dikutip dari Bisnis.com, Kementerian Perhubungan mengusulkan untuk menerapkan paket kebijakan rekayasa lalu lintas pembatasan mobil pribadi dengan skema ganjil genap di sejumlah kota besar seperti Surabaya, Bandung, dan Medan.
Direktur Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi mengatakan usulan tersebut dilatarbelakangi dari sisi efektivitas, hemat energi, dan target agar masyarakat kembali menggunakan angkutan umum.
“Kalau kita lihat, tingkat kemacetan di beberapa kota besar mulai tinggi akibat banyaknya masyarakat menggunakan mobil pribadi. Makanya, kami mulai tawarkan ke beberapa provinsi. Nah, nanti saya mau undang para kepala daerah untuk dengar keberhasilan dari Jakarta,” ujarnya kepada Bisnis, Rabu (19/9/2018).
Namun, berbeda dengan Jakarta, dalam hal ini Budi mengaku hanya sebatas menyarankan dan tidak mewajibkan para kepala daerah untuk melakukan usulan tersebut. Menurutnya, sejauh ini sudah banyak kepala daerah yang mulai memikirkan manajemen kendaraan pada jam-jam tertentu.
“Nah, skemanya bagaimana, ya dengan ganjil genap ini," tutur Budi.
Selain ganjil genap, kebijakan tersebut juga akan mencakup pembatasan jam operasional angkutan barang atau truk. Kemenhub menyatakan menyanggupi untuk membantu mencari solusi sebagai dampak dari kebijakan tersebut.