Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Gubernur Anies Baswedan mencabut 13 izin pulau reklamasi yang otomatis menghentikan secara permanen kegiatan reklamasi di Teluk Jakarta. Ini daftar 13 izin yang dikeluarkan Anies.
"Hari ini saya umumkan keputusan ini, surat-suratnya semuanya sudah selesai ini. Ini saya tunjukkan di sini ini adalah dokumen-dokumen keputusan sebagian adalah bentuknya Kepgub. Sebagian bentuknya adalah surat pencabutan," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI, Rabu (26/9/2018).
Pencabutan 13 izin tersebut tertuang dalam dua keputusan gubernur dan lima surat gubernur. Berikut ini daftar izin reklamasi yang dicabut itu:
1). Keputusan Gubernur No. 1409 tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi (Pulau F, H, dan I)
2). Keputusan Gubernur No. 1410 tahun 2018 tentang Pencabutan Keputusan Gubernur Nomor 2485 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau K kepada PT Pembangunan Jaya Ancol Tbk (Pulau K).
3). Surat Gubernur No. 1037/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1282/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 18 Februari 2015 Nomor 188/-1.794.2 (Pulau P dan Pulau Q).
4). Surat Gubernur No. 1038/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1281/-1.794.2 (Pulau O).
5). Surat Gubernur No. 1039/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1289/-1.794.2 (Pulau A dan B).
6). Surat Gubernur No. 1040/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1283/-1.794.2 (Pulau M).
7). Surat Gubernur No. 1041/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta tanggal 21 September 2012 Nomor 1276/-1.794.2 dan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1275/-1.794.2 (Pulau I, J, dan L).
8).Pulau E sudah dibatalkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.SK.356/Menlhk/Setjen/Kum.9/5/2016. dtc