Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Terhitung 1 Oktober 2018, Sekretariat DPRD Medan tidak akan mengeluarkan lagi gaji Godfried Efendi Lubis dan Landen Marbun yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masuk dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019 lewat partai yang berbeda.
Keputusan ini diambil sesuai dengan surat dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) 160/6324/OTDA. "Kalau berdasarkan surat itu, iya, tidak ada lagi pemberian hak-hak kepada anggota dewan yang pindah partai," ujar Sekretaris DPRD Medan, Abdul Aziz, di Medan, Kamis (27/9/2018).
Kata Aziz, sistem pemberian gaji anggota dewan sama dengan aparatur sipil negara (ASN). "Gaji dulu baru kerja, kalau memang tidak ada perubahan 1 Oktober sudah tidak keluar lagi hak-hak mereka," jelasnya.
Walaupun demikian, Aziz masih menunggu hingga beberapa hari ke depan, apakah ada petunjuk baru dari Kemendagri tentang anggota dewan yang berpindah partai.
Mengenai perjalanan dinas, ia menyebut ada dispensasi yang diberikan pihak Sekretariat kepada Godfried dan Landen Marbun. "Masih boleh lah kunjungan kerja ke luar kota sampai akhir bulan. Tapi, setahu saya keduanya tidak ada lagi keluar kota sejak penetapan DCT," paparnya.
Proses pergantian antar waktu (PAW) baik Godfried dan Landen, kata dia, masih menunggu permohonan dari partai politik. "Belum ada sampai hari ini surat PAW keduanya masuk," tutupnya.
Kemendagri melalui juru bicaranya sebelumnya telah mengeluarkan imbauan kepada daerah untuk tidak mengeluarkan hak-hak anggota dewan yang pindah partai setelah penetapan DCT oleh KPU.
Godfried Efendi Lubis merupakan anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, namun untuk Pemilu 2019 dia memilih pindah ke Perindo. Sedangkan Landen Marbun merupakan anggota DPRD Medan Fraksi Hanura, untuk Pemilu 2019, ia pindah ke Partai Nasdem.