Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Surat suara Pemilu 2019 akan diberikan warna. Tujuannya untuk memudahkan petugas di tempat pemungutan suara.
"Surat suara memang pakai warna, dari dulu-dulu. Hanya untuk memudahkan saja," ujar komisioner KPU Ilham Saputra, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
Ilham menyebut tidak seluruh bagian surat suara yang diwarnai. Pewarnaan ini hanya terdapat d isisi tempat tanda tangan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
"Surat suara itu diwarnai, tidak di surat suara secara keseluruhan, tapi nanti di salah satu sisinya. Di mana tempat tanda tangan KPPS, itu nanti ada sekitar seperempat," kata Ilham.
Menurutnya, warna surat suara pemilihan capres-cawapres, Pileg hingga pemilihan anggota DPD akan dibuat berbeda. Warna ini juga untuk memudahkan petugas memasukan surat suaras ke dalam masing-masing kotak suara.
"Nanti ditandai bahwa ini nanti DPRD mana gitu (misalnya) biru muda, dan itu selalu terjadi. Kuning buat apa, biru muda buat apa, biru tua buat apa," kata Ilham.
"Itu sudah memang ditandai agar kemudian, petugas kami saat memasukkan (surat suara ke dalam kotak). Nanti bisa menunjukkan untuk DPR RI karena warnanya itu, maka dimasukkan ke kotak DPR RI, jadi hanya untuk memudahkan saja," sambungnya.
Tapi KPU belum mengesahkan penggunaan warna tersebut. Hal ini juga dikarenakan belum disahkannya Peraturan KPU yang mengatur pungut hitung dalam pemilu 2019.
"Belum (disahkan warnanya). Belum ditetapkan PKPU nya, PKPU soal pungut itung itu belum disahkan," tuturnya.(dtc)