Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ketua DPC Partai Gerindra Kota Medan, Bobby O Zulkarnain merespon kabar anggota Fraksi Gerindra DPRD Medan, Godfried Efendi Lubis yang akan menempuh upaya hukum dengan menggugat surat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Surat Mendagri memerintahkan daerah agar menghentikan seluruh hak anggota DPRD yang maju jadi caleg pada Pemilu 2019 lewat partai yang berbeda.
Kata Bobby, andaikan kabar yang menyebutkan bahwa Godfried melakukan gugatan hukum benar adanya, maka ia meyakini gugatan tersebut akan dimentahkan PTUN.
"Hakim-hakim di PTUN gak bodoh seperti Godfried, jadi tidak mungkin gugatanya bakal dikabulkan, argumentasinya jelas, bahwa Godfried memutuskan mengundurkan diri, baik dari keanggotaan partai dan secara lembaga DPRD. Jadi kok masih mau menuntut haknya lagi, Sekwan jangan takut, bekerja saja sesuai aturan main yang ada," kata Bobby, ketika dikonfirmasi, Kamis (27/9/2018).
Bobby menilai Godfried saat ini sedang kalut karena hak-haknya akan dihentikan oleh pihak Sekreriat DPRD Medan setelah penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
"Mungkin dia bingung karena masih banyak hutang di Bank Sumut karena menggadaikan SK," sindirnya.
Bobby juga mengingatkan agar Sekretaris DPRD Medan, Abdul Aziz untuk tidak lagi mengeluarkan hak-hak keuangan Godfried Efendi Lubis.
"Kalau sampai Sekwan mengeluarkan gaji Godfried, maka akan berurusan dengan masalah hukum, karena sudah jelas surat Kemendagri menyebut hak-hak keuangan anggota dewan yang pindah partai politik dihentikan setelah penetapan DCT," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Sekretariat DPRD Medan berencana tidak lagi mengeluarkan hak-hak keuangan kepada Godfried dan Landen Marbun, yang telah diumumkan oleh KPU ke DCT calon anggota legislatif (Caleg) pada Pemilu 2019.
Godfried Efendi Lubis merupakan anggota DPRD Medan dari Fraksi Gerindra, namun untuk Pemilu 2019, dia memilih pindah ke Perindo.