Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Ratusan nelayan dari wilayah Percut Sei Tuan berunjuk rasa di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Kamis (27/9/2018). Massa menuntut dibebaskannya rekan mereka yang ditangkap Polda Sumut saat melaut bulan lalu.
"Kami juga diminta untuk diberi kebebasan saat melaut," kata koordinator aksi, Syamsul Bukhari.
Dalam aksinya, nelayan meneriakkan kata "lapar" berulang kali sebagai bentuk protes karena tak bisa melaut dalam sebulan terakhir. Mereka mengaku, kerap mendapat ancaman dari aparat saat hendak melaut.
Adapun aksi ini juga merupakan buntut diberlakukannya Peraturan Menteri (Permen) Kelautan dan Perikanan nomor 71 tahun 2016 tentang Larangan Penggunaan Alat Tangkap Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik.
Nelayan merasa didiskrimasi dalam pemberlakuan beleid tersebut. Pasalnya, yang selama ini ditindak aparat adalah nelayan kecil yang menggunakan pukat harimau berukuran kecil. "Sementara kapal-kapal besar dengan pukat yang lebih besar mereka biarkan," kata salah seorang pengunjukrasa, Sofyan.
Nelayan meminta, jika trawl atau pukat harimau akan dihapuskan, seharusnya jangan tebang pilih. Nelayan kecil juga harus diberi alat pengganti yang memadai untuk memenuhi kebutuhan hidup. "Kami ini hanya bisa mencari nafkah dari laut. Saat ini kami lapar karena tidak bisa melaut," pungkasnya.