Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara dan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso. Mereka akan rapat membahas transaksi elektronik.
Berdasarkan agenda Kementerian Koordinator Perekonomian, Darmin akan memimpin rapat terkait revisi Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE).
Rudiantara menjelaskan revisi aturan tersebut sedikit lagi diselesaikan. Tinggal menunggu harmonisasi dari setiap lembaga untuk diteken.
"Bahas revisi PP 82, tinggal harmonisasi saja sama finalkan saja ini," jelas dia di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (27/9/2018).
Sementara itu, salah satu aturan yang direvisi adalah data dan klasifikasinya. Dengan begitu, bakal ada kategorisasi data seperti data strategis yang penting.
"Data strategis adalah apabila terjadi breach (pelanggaran) pengelolaan data bisa berdampak negara. Untuk itu, data-data ini, pemrosesan, pengelolaan dan penyimpanannya harus dalam teritori Indonesia," jelas Dirjen Aptika Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan beberapa waktu lalu.(dtf)