Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Petugas Satpol PP dan Petugas Pelaksana Pemeliharaan Prasarana dan Sarana Umum Kecamatan Medan Amplas melakukan pembongkaran terhadap segala jenis bangunan yang didirikan di atas parit di ruas Sisingamangaraja Medan, tepatnya di kawasan Simpang Limun, Medan.
Dari pantauan medanbisnisdaily.com, Kamis sore, (27/9/2018) petugas telah membongkar sejumlah baleho yang didirikan di atas parit. Pembongkaran yang dikawal oleh petugas kepolisian berlangsung secara tertib. Tidak ada protes masyarakat maupun dari pemilik bangunan yang dibongkar.
Salah seorang warga Simpang Limun, Abdillah Nasution, mengaku sudah tahu dengan Peraturan darah (Perda) Medan tentang penertiban trotoar itu.
"Ya itu salah. Tidak boleh. Sudah ada peraturannya. Yang kena bongkar, mau bilang apa," kata Abdillah.