Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mantan pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo didakwa menerima suap sebesar Rp 300 juta dari mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa. Yaya berkongkalikong dengan mantan anggota DPR Amin Santono agar Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi tambahan anggaran.
"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa hadiah uang sejumlah Rp 300 juta yang merupakan bagian terpisah dari Rp 2,8 miliar yang diterima Amin Santono melalui Eka Kamaluddin," ucap jaksa saat membacakan dakwaan bagi Yaya dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (27/9/2018).
Yaya disebut turut berperan agar kabupaten itu mendapatkan alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) dari APBN 2018. Saat itu, Yaya menjabat sebagai Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu.
Trio Amin-Yaya-Eka pun beraksi. Mereka berupaya menawarkan pada beberapa pemerintah daerah--termasuk pada Kabupaten Lampung Tengah--untuk mendapatkan tambahan anggaran, tapi dengan syarat.
"Eka Kamaluddin menyampaikan dapat mengusahakan anggaran di pusat dengan syarat menyerahkan commitment fee sebesar 7 persen dari anggaran yang turun kepada anggota DPR yang memiliki jatah anggaran," ucap jaksa.
Sedangkan Yaya berperan mengenalkan Eka ke Rifa Surya yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi Perencanaan DAK nonfisik. Dari situlah, mereka mendapatkan akses untuk melihat daftar alokasi DAK.
Singkat cerita, Kabupaten Lampung Tengah mendapatkan alokasi DAK Rp 79,775 miliar dalam bidang jalan dan DID untuk bidang kesehatan sebesar Rp 8,5 miliar. Atas keberhasilan kongkalikong itu, Yaya dan Rifa mendapatkan bagian. "Terdakwa menerima bagian dari Eka Kamaluddin sebesar Rp 300 juta dalam dua kali penerimaan," ucap jaksa.
Selain Kabupaten Lampung Tengah, Yaya disebut jaksa juga berperan memanfaatkan jabatannya untuk memberikan informasi kepada daerah terkait pemberian anggaran baik DAK atau DID. Pemberian informasi itu bertujuan agar para kepala daerah itu mau berkongkalikong sehingga alokasi dana turun dengan mulus.
Jaksa menyebut setidaknya ada 8 wilayah yang coba didekati yaitu Kabupaten Halmahera, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kota Balikpapan, Kabupaten Karimun, Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Tabanan.
Atas perbuatannya, Yaya didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHP. dtc