Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir memenuhi panggilan penyidik KPK. Sofyan datang sebagai saksi kasus dugaan suap PLTU Riau-1 untuk tersangka Idrus Marham.
Sofyan tiba di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.05 WIB, Jumat (28/9/2018). Dia mengenakan kemeja putih.
"Oh nggak, itu di kantor. Itu awal. Nggak ada (bahas fee)," ucap Sofyan saat ditanya tentang ada tidaknya pembahasan pembagian fee proyek PLTU Riau-1 saat dirinya bertemu dengan tersangka Eni Maulani Saragih.
Dalam perkara ini, tersangka yang juga Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih diduga menerima suap dari Johannes B Kotjo. KPK menduga Eni menerima keseluruhan Rp 4,5 miliar dari Johannes untuk memuluskan proses penandatanganan kerja sama terkait pembangunan PLTU Riau-1. Johannes merupakan pemegang saham Blackgold Natural Resources Limited.
KPK telah mengamankan Rp 500 juta yang diduga merupakan pemberian keempat kepada Eni. Pemberian pertama Eni diduga pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, pemberian kedua pada Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan pemberian ketiga 8 Juni 2018 sebesar Rp 300 juta. Ada dugaan pemberian tersebut melalui staf dan keluarga Eni.
Setelah melakukan pengembangan, KPK menetapkan Idrus Marham sebagai tersangka. Dia diduga menerima janji USD 1,5 juta terkait proyek tersebut. (dtc)