Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut baru Partai NasDem yang mencoret caleg bekas narapidana kasus korupsi. Ada 2 caleg yang ditarik NasDem.
"Baru NasDem," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada wartawan di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (28/9/2018). Wahyu menjawab terkait partai mana saja yang sudah mencoret caleg eks koruptor.
Dengan demikian, daftar caleg eks koruptor yang tersisa ada 36 orang (sebelumnya 38 orang). Wahyu mengatakan, saat ini parpol masih bisa mencoret nama eks napi koruptor dari daftar caleg tetap (DCT), tetapi nama yang sudah dicoret tidak dapat diganti kecuali meninggal dunia.
"Caleg boleh mundur wong itu hak asasi, tetapi ada yang boleh mundur dan bisa diganti ada yang boleh mundur tidak bisa diganti, tetapi tentang mundurnya kan boleh. Kalau sudah DCT tentu saja dia sudah tidak bisa diganti, kalau mundur ya berarti nama itu hilang, kecuali yang meninggal masih bisa diganti, pengecualian. Sebab kalau meninggal kan di luar kuasa kita," kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, caleg eks koruptor yang mengundurkan diri sebelum masuk tahapan DCT masih sapat diganti. Namun bila sudah di tahapan DCT tidak bisa diganti lagi dengan orang lain.
Sebelumnya sejumlah partai mengaku akan mengganti caleg narapidana koruptor. Salah satunya, Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria mengatakan, telah menarik semua caleg yang pernah menjadi narapidana kasus korupsi. Namun, hanya satu nama yang dipertahankan yaitu M Taufik.
"Kita sudah ditarik ke daerah kecuali Pak Taufik," kata Ketua DPP Gerindra Ahmad Riza Patria di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (16/9).(dtc)