Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) memastikan tidak akan ada peraturan daerah (Perda) tentang Perubahan Anggaran Pendapat Belaja Daerah (P-APBD) 2018.
"P-APBD 2018 pakai Pergub (Peraturan Gubernur)," ujar Sekdaprovsu, Sabrina ketika ditemui di Aula Bina Graha, Kantor Bappeda Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro, Medan, Jumat (28/9/2018).
Untuk diketahui, pada sidang paripurna Senin 24 September 2018 lalu, Pemprovsu dan DPRD Sumut tidak menemui kata sepakat mengenai P-APBD 2018. Alhasil, Nota Kesepakatan antara Pemprovsu dan DPRD Sumut terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Sumut TA 2018 urung terlaksana.
Sabrina sendiri menyebut tidak akan ada upaya lobi-lobi yang dilakukan Pemprovsu ke DPRD mengenai P-APBD 2018. "Pergub sudah cukup," katanya sembari masuk kedalam mobil dinasnya sembari berlalu pergi.
Sebelumnya, Ketua DPRD Sumut, Wagirin Arman mengatakan tidak ada kesepahaman antara Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) maka tidak ada penandatanganan nota kesepakatan.
"Artinya pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD Pemprovsu TA 2018 tidak ada,"ujar Wagirin.
Sejatinya dalam paripurna tersebut, Pemprovsu akan menyampaikan rencana struktur KUA PPAS P APBD TA 2018 dengan total pendapatan sekitar Rp 13,17 triliun, mengalami kenaikan sekira Rp132,62 miliar dari APBD 2018 induk sebesar Rp 13,037 triliun.