Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kegiatan Sekretaris Daerah Provinsi Sumut (Sekdaprovsu), Sabrina sangat padat hari ini, Jumat (28/9/2018). Usai menghadiri pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Sidimpuan, ia buru-buru beranjak pergi meninggalkan Aula RaJa Inal Siregar, Kantor Gubsu, Jalan Diponegoro, Medan.
Dari pintu keluar Aula Raja Inal Siregar, Sabrina terlihat berbicara dengan Ketua Komisi VII DPR RI, Gus Irawan sambil menuju mobil dinasnya yang telah menunggu di lobi samping untuk menuju Aula Bina Graha.
Lokasi kantor Gubernur Sumut dan Aula Bina Graha hanya berjarak beberapa meter. Sebelum berbicara dengan Ketua DPD Gerindra Sumut itu, Sabrina enggan meladeni permintaan wawancara wartawan.
Usai mengadiri kegiatan di Aula Bina Graha, kaki Sabrina bergerak cepat seperti berlari kecil menuju mobil dinas. Sembari berlari kecil, ia sempat menjawab pertanyaan wartawan mengenai deadlocknya pembahasan P-APBD 2018 dengan DPRD Sumut. Sabrina menyebut bahwa P-APBD 2018 akan menggunakan peraturan gubernur (Pergub).
Ketika medanbisnisdaily.com menanyakan tentang masuknya nama Dirut PT Dhirga Surya, Agus Marwan dan Sahat Simatupang, sekretaris komisaris ke dalam Tim Kampanye Daerah Jokowi - Ma'ruf Amin, Sabrina langsung menutup pintu mobilnya.
Meski diketuk, Sabrina enggan menurunkan kaca mobil dinas jenis sedang dengan nomor polisi BK 3 D itu.
Kepala Dinas Kominfo Sumut, Fitriyus yang turut mendampingi Sabrina menuju ke mobil mencoba memberikan sedikit pengertian tentang kondisi atasannya itu.
"Ibu Sekda buru-buru, ada 3 kegiatan lagi yang mau dihadirinya," ucap Fitriyus.
Seperti diketahui, meski berstatus sebagai Dirut PT Dhirga Surya, Agus Marwan ternyata terlibat dalam politik praktis. Hal itu dibuktikan dengan masuknya Agus Marwan sebagai tim kampanye Jokowi - Ma'ruf Amin di Pilpres 2019.
Di tim kampanye tingkat Provinsi Sumut, Agus Marwan dipercaya menjadi Direktur Relawan. Masuknya nama Agus Marwan ke dalam tim kampanye ternyata sudah melanggar UU No 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Dijelaskan, pasal 280 ayat (2) menyebutkan bahwa Pelaksanaan dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan berapa hal diantaranya direksi, komisaris, dewan pengawas, dan karyawan badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah.