Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Tanjungbalai. Petugas Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanjungbalai yang dipimpin Kanit 1 Ipda Syahril Situmorang meringkus tersangka penggelapan mobil di Jalan Medan-Batang Kuis, Dusun III, Desa Sungai Rotan, Kecamatan Percut SeituanTuan, Kabupaten Deli Serdang.
Kapolres Tanjungbalai melalui Kanit 1 Reskrim Ipda Syahrial Situmorang,Jumat (27/9/2018) mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus penggelapan mobil ini berawal hasil pengembangan dari tersangka Heri yang ditangkap sebelumnya sebagai pelaku penggelapan 1 unit mobil rental BK 1915 OQ sesuai dengan LP/241/IX/Su/Rs Balai tanggal 1 September 2018.
Tim Opsnal Reskrim kemudian membon tersangka Heri dari RTP Polres Tanjungbalai untuk mencari barang bukti mobil Inova yang telah digelapkan dan menunjukan tersangka lain atas nama panggilan Didit dan Khairul yang diduga turut terlibat dalam kasus tersebut.
Tepatnya di Jalan Medan-Batang Kuis petugas berhasil menangkap tersangka Syafridun Rambe alias Rambe alias Didit. Dari keterangan tersangka Didit, petugas berhasil menemukan dan menyita 1 unit mobil Inova yang digelapkan tersangka Heri, namun penadah yang disebut Mr X tidak berhasil tertangkap dan melarikan diri dengan meninggalkan mobil tersebut di pinggir jalan di Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam dalam kondisi tanpa plat nomor polisi dan kosong.
Tersangka Didit mengakui perbuatannya membantu menjualkan mobil dan menerima upah Rp.1.000.000.