Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Bawaslu akan memeriksa aduan masyarakat soal dugaan kampanye di kampus oleh cawapres Sandiaga Uno. Seperti diketahui kampus merupakan tempat dilarang berkampanye.
"Katanya melalui surat (laporannya). Saya cek dulu ke staf," kata Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja, saat dikonfirmasi, Jumat (28/9/2018).
Baca juga: Bawaslu akan Kumpulkan Parpol dan Capres Bahas Aturan Kampanye
Sementara itu Anggota Bawaslu Mochammad Afifuddin mengatakan pihaknya akan mengkaji laporan tersebut. Laporan ini akan dikaji seperti laporan lainnya yang masuk ke Bawaslu. "Iya kita akan kaji dulu sebagaimana laporan yang lain" ujar Afif.
Sebelumnya Indonesia Election Watch (IEW) melaporkan dugaan pelanggaran berkampanye di kampus yang dilakukan Cawapres Sandiaga Uno. Koordinator IEW Nofria Atma Rizki mengatakan pelarangan kampanye politik di kampus sebenarnya telah ada.
"(Laporan Sandiaga) Dugaan kampanye di kampus. Kampus tidak boleh kampanye di dalam aturannya. Bahwa Bawaslu harus pantau kegiatan kandidat di kampus. Meski katanya bukan kampanye, tapi Bawaslu harus pantau, awasi," kata Nofria.
Menurut Nofria salah satu dugaan kampanye kampus itu terjadi saat Sandiaga datang ke Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS). Ia mengaku telah memberikan bukti dokumen pemberitaan untuk mendukung laporannya ke Bawaslu.
"Kemarin di kampus Muhammadiyah Surakarta. Kami menyayangkan itu agar tidak terjadi lagi. Itu kita ingatkan Bawaslu," imbuhnya.
Dia berharap Bawaslu segera menelaah laporannya tersebut. dtc