Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Sebanyak 832 orang meninggal dunia akibat gempa tsunami di Palu dan Donggala, Sulawesi Tengah (Sulteng). BNPB mengatakan, ahli waris korban meninggal dunia mendapatkan uang santunan sebesar Rp 15 juta per jiwa.
"Itu mekanismenya sesuai regulasi yang ada bahwa santunan duka cita bagi keluarga korban yang meninggal dunia itu Rp 15 juta per jiwa yang akan diberikan kepada ahli warisnya dan ditangani oleh Kemensos," kata Kepala Pusat Data dan Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, di kantornya, Jalan Pramuka, Jakarta Timur, Minggu (30/9/2018).
Sutopo mengatakan jumlah data korban harus benar-benar akurat. Sebab data tersebut yang akan menjadi dasar pemberian bantuan dari pemerintah.
"Oleh karena itu data korban meninggal harus betul fix nama dan alamatnya yang kemudian berdasarkan laporan dari aparat setempat bahwa betul dia adalah warga saya nanti Mensos akan memberikan," ungkapnya.
Namun Sutopo mengaku tidak mengetahui kapan bantuan itu akan diberikan karena merupakan kewenangan Kementerian Sosial. Sementara itu BNPB menyediakan dana siap pakai Rp 506 miliar untuk penanganan darurat.
"BNPB masih ada dana siap pakai Rp 506 miliar untuk penanganan darurat yang siap untuk digunakan memberikan penanganan darurat di Sulteng baik kabupaten, kota, dan provinsi. Kalau ada kekurangan, BNPB akan mengajukan ke Kemenkeu. Masalah pendanaan ini jadi kendala karena kita mengalami gempa Lombok belum selesai, memerlukan dana triliunan dan juga ditambah keperluan dana di Sulteng," sambungnya.
Seperti diketahui data BNPB mencatat hingga Minggu (30/9) siang korban meninggal dunia di Palu dan Donggala mencapai 832 orang. Para korban yang telah terindentifikasi dimakamkan secara massal dengan alasan kesehatan. dtc