Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Kepolisian Republik Indonesia dikabarkan akan menggelar razia Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) untuk mobil dan motor mulai tanggal 1 Oktober 2018. Razia ini ditenggarai karena adanya ratusan ribu motor dan mobil yang belum membayar pajak.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja dengan tegas menampik kabar tersebut. Ia mengatakan, kabar yang tersebar secara berantai melalui aplikasi whatsapp tersebut merupakan kabar hoax.
"Nggak benar, hoax kabar itu," ungkapnya kepada wartawan, Senin (1/10/2018).
Dalam pesan itu disebutkan, jika Pemda, Dishub bekerja sama dengan Polri akan menggelar razia pajak STNK mobil dan motor di seluruh kabupaten, kotamadya, dan provinsi di seluruh Indonesia.
Bagi kendaraan yang telat bayar pajak 3 tahun atau lebih, akan langsung dikandangin. Sedangkan untuk bayar derek dan parkir, dalam sehari akan dikenakan tarif Rp 400.000.
Tatan menjelaskan, dalam pesan hoax itu juga disampaikan jika razia digelar pada pagi hari pukul 09.00 WIB - 12.00 WIB, siang hari pukul 14.00 - 17.00 WIB, dan malam hari pukul 20.00 - 24.00 WIB. Razia ini juga dilakukan secara gabungan dengan Polsek dan Polres seluruh Indonesia.
"Kita dari Kepolisian tidak ada melakukan razia seperti yang disebutkan dalam berita hoax tersebut," pungkasnya.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, informasi hoax serupa juga pernah terjadi Januari dan Juli 2018. Kabar ini sebelumnya, juga dibantah oleh Polri.