Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Tim Pegasus Polsek Patumbak membekuk dua pecandu narkoba jenis sabu dari dua lokasi terpisah.
Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar Fitriadi melalui Kanit Reskrim Iptu M Ainul Yaqin mengatakan, keduanya ialah Dandy (20) warga Jalan keluarga Gang Keluarga, Patumbak dan M Harun (22) warga Pasar 9 Sidomulyo, Gang Pipit, Tembung.
"Tersangka Dandy ditangkap di Desa Patumbak II Pasar II, pada Kamis (27/9/2018) pukul 22.00 WIB. Sedangkan tersangka Harun ditangkap pada Senin (24/9/2018) pukul 15.00 WIB tak jauh dari kediamannya," ungkapnya kepada wartawan, Senin (1/10/2018).
Yaqin menjelaskan, penangkapan terhadap Dandy bermula ketika personel unit Reskrim Patumbak mendapat informasi jika Desa Patumbak Pasar-II kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkoba. Melalui informasi tersebut, anggota Polisi langsung berpura-pura menjadi pembeli kepada pelaku bernama Rian yang saat itu dilokasi juga terdapat Dandy.
Namun saat akan melakukan penangkapan, Rian berhasil melarikan diri. Sedangkan Dandy tak berdaya saat dibekuk polisi.
"Dalam penangkapan itu diamankan barang bukti 1 alat hisap terbuat dari botol minuman, 3 buah pipet plastik, 1 pipa kaca berisikan narkotika jenis sabu, dan 2 buah mancis," jelasnya.
Sementara itu, untuk penangkapan terhadap tersangka Harun bermula saat Tim Pegasus memperoleh informasi jika di Jalan Pancasila ada seorang warga (Harun) sedang membawa sabu dengan sepeda motornya mengarah Jalan Besar Tembung menuju ke Jalan Sidomulyo.
Mendapatkan informasi tersebut, sambung Yaqin, Tim langsung mengejar pelaku dan mendapatkan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu yang digenggamnya di tangan kirinya.
"Tersangka mengakui bahwa narkoba tersebut di beli dari Jalan Pancasila Tembung seharga Rp 70.000. Saat ini keduanya sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut," pungkasnya.