Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com - Jakarta - Mendagri Tjahjo Kumolo dan Ketum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta kampanye Pemilu di Sulteng dihentikan selama adanya bencana. Bawaslu mengatakan akan mempertimbangkan usulan tersebut.
"Karena ini force majeure, makanya usulan ini akan kami pertimbangkan. Bagaimana apakah dihentikan atau tidak," ujar Anggota Bawaslu Rahmat Bagja, di kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (1/10/2018).
Bagja mengatakan usulan penghentian harus dipertimbangkan, karena saat ini tahapan kampanye telah dimulau. Namun, menurutnya saat ini kondisi Palu merupakan keadaan mendesak, sehinga diharapkan KPU juga dapat merasakan hal tersebut.
"Kita lihat dulu karena di Undang- undang, kampanye sudah dimulai, di PKPU juga. Apakah kemudian demi kebajikan bersama, karena ini force majeure juga kan," kata Bagja.
"Kita juga harus tanya-tanya ke KPU (apakah) juga merasakan demikian," sambungnya.
Dia mengatakan bila nantinya tahapan kampanye jadi dihentikan, namun pengawasan tetap berlangsung. Agar nantinya tidak ada parpol atau peserta pemilu yang menyalahi aturan.
"Tapi walau tahapan dihentikan pengawas juga bekerja, karena siapa tau ada yang curi start. Jadi ini harus diperhatikan juga, kalau pengawas agak sulit dihentikan," kata Bagja.
Meski begitu, Bagja mengatakan nantinya tidak ada penundaan bagi jadwal pemungutan suara. Menurutnya, pemungutan suara tetap dapat dilakukan dengan menggunakan lahan kosong sebagai tempat pemungutan suara.
"Tidak (pemungutan suara pemilu tidak ditunda) tetap harus berjalan. Kita bisa gunakan kantor-kantor pemda dan space yang kosong, karena ini berkaitan dokumen saja," tuturnya.
KPU sendiri telah berbicara terkait usulan penundaan kampanye tersebut. KPU mengatakan hal tersebut tidak bisa dilakukan.
"Tidak mungkin kita hentikan tahapan kegiatan kampanye," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu mengatakan tahapan kampanye berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan undang-undang. Jadi, menurutnya, KPU tidak dapat menghentikan atau mengubah jadwal tersebut. dtc