Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Polisi menangkap dan menetapkan 45 orang sebagai tersangka penjarahan di Palu, Sulawesi Tengah (Sulteng). Para tersangka ditangkap berdasarkan tindak pencurian disertai pemberatan (curat) di lima tempat kejadian perkara (TKP).
"Tersangka berjumlah 45 orang. Terkait dengan perbuatan curat di 5 TKP di antaranya Mal Tatura, ATM Center Pue Bongo, Gudang PT Adira, Grand Mall, butik-butik Anjungan Nusantara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, Selasa (2/10/2018).
Dedi menerangkan penyidik menetapkan 28 tersangka dari kasus pencurian dengan pemberatan di Mal Tatura, tujuh tersangka dari lokasi ATM Center Peu Bongo, satu tersangka di gudang PT Adira, tujuh tersangka di Anjungan Nusantara dan dua tersangka di Grand Mall.
"Barang buktinya antara lain yang di Mal Tatura 14 televisi LCD, 19 printer, dua dus spare part komputer, 4 unit AC, satu kompresor AC, 19 unit speaker aktif, enam amplifier, satu CPU komputer, tiga tempat duduk," ujar Dedi.
"Satu dus roll paper, satu alat pemadam kebakaran, satu tabung asbak berdiri, satu dispenser, satu VCD player, empat mic, satu dus bir hitam merk Guiness dan satu dus bir Bintang, satu karung sendal-sepatu dan satu dus celana serta baju," sambung dia.
Sementara dari ATM Center Pue Bongo, polisi mengamankan barang bukti satu mesin ATM dan pendingin mesin ATM. Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian disertai pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (dtc)