Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pembawaan uang kertas asing (UKA) di dalam negeri yang cukup tinggi membuat Bank Indonesia (BI) mengeluarkan kebijakan yang memperketat pembawaan UKA melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam/ke luar Wilayah Pabean Indonesia.
Selain itu, pengetatan dilakukan juga karena berpotensi menambah tekanan terhadap nilai tukar, menimbulkan dampak psikologis yang mempengaruhi ketidakstabilan nilai tukar rupiah dan kebutuhan harmonisasi dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan UU Mata Uang.
Direktur Departemen Pengelolaan Devisa BI, Rudi Hutabarat, mengatakan, kebijakan BI yang menerbitkan ketentuan mengenai transaksi Domestic Non-Deliverable Forward (DNDF) utamanya memang mendukung upaya peningkatan stabilitas nilai tukar rupiah.
"Juga mempercepat pendalaman pasar valuta asing (valas) domestik dan memitigasi risiko nilai tukar rupiah," katanya, pada Sosialisasi Ketentuan Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan ke luar daerah pabean Indonesia, di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumut, Medan, Selasa (2/10/2018).
Latar belakang pengaturan PBI pembawaan UKA adalah tingginya aktivitas pembawaan UKA ke dalam/luar daerah pabean Indonesia. Kemudian belum terdapatnya data/informasi mengenai pembawaan UKA lintas batas, dan belum terdapatnya instrumen untuk mengendalikan pembawaan UKA ke dalam/luar daerah pabean Indonesia.
Dengan adanya PBI tersebut, kata Rudi, diharapkan dapat mendukung efektivitas kebijakan moneter serta memperoleh informasi terkait dengan motif (underiying). Selanjutnya, BI memiliki instrumen untuk mengendalikan pembawaan UKA ke dalam atau ke luar daerah pabean Indonesia dan bisa mendukung efektivitas UU TPPU dan UU tentang mata uang rupiah di Indonesia.
"Dengan PBI ini, akan diketahui juga data pembawaan UKA, seperti volume, pergerakan dan lain-lain. Kemudian mengetahui pelaku pembawaan UKA dan mendukung efektivitas kebijakan BI," kata Rudi.