Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Setelah Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 20/2/PBI/2018 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing (UKA) ke dalam/luar wilayah pabean Indonesia diberlakukan sejak 4 Juni 2018 dan diikuti dengan pemberlakuan denda mulai 3 September 2018, sudah 6 kasus yang ditindak karena melanggar PBI tersebut.
Dalam PBI Nomor 20/2/PBI/2018, perizinan pembawaan uang kertas asing maksimal Rp 1 miliar dan ini berlaku secara ekuivalen, artinya jumlah yang sama membawa ke luar/dalam wilayah pabean Indonesia. Jika melebihi nilai Rp 1 miliar, maka akan dikenakan denda sebesar 10% dari pembawaan UKA dan maksimal Rp 300 juta.
Senior Analis Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Fillar Marindra, mengatakan, 6 pelaku yang ditindak merupakan individu.
"Dua kasus di Bandara Soekarno Hatta dan 4 kasus terjadi di Bandara Ngurah Rai Bali," katanya, pada Sosialisasi Ketentuan Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam/ke luar daerah Pabean Indonesia, di Kantor Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumut, Selasa (2/10/2018).
Pelaku dari 6 kasus yang melanggar PBI Nomor 20/2/PBI/2018,3 orang di antaranya merupakan warga negara Indonesia dan 3 lagi warga negara asing (WNA). Setelah dilakukan penyelidikan, alasan membawa uang di atas Rp 1 miliar bermacam-macam. Seperti alasan liburan, belanja dan lainnya.
Dikatakan Fillar, dari enam kasus itu memang hanya 3 yang dikenakan denda sebesar 10% dari nilai pembawaan uang tunai. Sedangkan tiga lagi di re-ekspor karena bisa menjelaskan.
"Artinya, UKA yang dibawa ke dalam daerah pabean tidak memiliki persetujuan dapat dibawa kembali ke luar daerah pabean tanpa dikenakan sanki administrasi berupa denda," katanya.
Terkait mata uang yang dibawa, ada yang dalam dolar Amerika Serikat (AS), dolar Singapura dan ada juga Yuan. Jadi tidak dalam satu mata uang.