Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Jakarta. Laporan Keuangan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) tahun 2017 mendapatkan opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) atau disclaimer. Ini merupakan kedua kalinya kementerian yang dipimpin Susi Pudjiastuti mendapatkan predikat paling buruk dari BPK.
Ketua BPK RI Moermahadi Soerja Djanegara menegaskan, BPK telah memberikan imbauan kepada KKP untuk memperbaiki laporan keuangan di tahun sebelumnya. Namun KKP belum memperbaiki seluruh temuan BPK.
"Ada rekomendasinya. Ada beberapa rekomendasi yang belum selesai," tuturnya di Gedung OJK, Jakarta, Selasa (2/10/2018).
Meski kembali mendapatkan disclaimer, namun menurut Moermahadi, KKP masih ada upaya untuk membenahi laporan keuangannya.
BPK juga tengah melakukan upaya untuk meningkatkan rekomendasi agar ditindaklanjuti. Salah satunya pemantauan secara berkala
"Jadikan DPR sudah mendorong supaya hasil pemeriksaannya itu ditindaklanjuti. Kita punya program sistem informasi pemantauan tindak lanjut. Untuk itu juga, mempercepat yang dengan online itu," tambahnya.
BPK dalam IHPS I 2018 memberikan catatan atas penyajian laporan keuangan KKP di beberapa pos seperti aset lancar, aset tetap, aset lainnya, kewajiban dan belanja.
Menurut BPK, realisasi belanja KKP tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan diragukan validitasnya, terindikasi tidak riil, menggunakan pagu anggaran maksimal, serta tidak dapat ditelusuri bukti pertanggungjawabannya.
Pengendalian atas ketgiatan pengadaan juga dinilai tidak memadai. Pembayaran atas pengadaan belanja modal berdasarkan atas estimasi kemajuan fisik pekerjaan tanpa memperhatikan komponen yang belum terpasang.
BPK juga mencatat, persediaan berupa kapal hasil pengadaan dicatat tidak sesuai dengan realisasi fisik pekerjaan dan tidak terdapat perincian harga satuan komponen kapal pada KKP.
Selain itu terdapat permasalahan penyajian aset lainnya berupa aset tak berwujud pada KKP, yakni penyajian nilai paten dan hasil kajian tidak didukung dengan dokumen yang lengkap dan valid. Nilai amortisasi juga dicatat melebihi nilai perolehan di antaranya bersaldo negatif dan perbedaan nilai antara neraca dan sistem manajemen kerja yang tidak dapat dijelaskan.
Selain itu BPK juga menemukan permasalahan penyajian kewajiban pada KKP. Pencatatan utang pengadaan kapal penangkap ikan dilakukan atas kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan tidak tersedia data perincian harga satuan untuk setiap komponen kapal.(dtf)