Login • Lupa Password | Daftar segera dan nikmati pemasangan iklan baris secara gratis! |
Medanbisnisdaily.com-Medan. Pengamat Anggaran, Elfenda Ananda menyebut Pemko Medan tidak perlu menaikkan target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) apabila tidak memungkinkan.
"Pemko Medan tidak boleh terlalu ambisius tanpa perhitungan yang terukur, rasional dalam menargetkan pendapatan Daerah. Hal ini penting dalam memastikan rencana pembangunan yang akan dilaksanakan," ujarnya di Medan, Selasa (2/10/2018).
Menurutnya, optimisme dalam merealisasikan target sangat dibutuhkan, tapi harus terukur, rasional dan dapat dicapai nantinya. Kata dia, akan ada dampak yang akan dihadapi apabila terlalu optimis tanpa perhitungan yang jelas.
"Pertama, ada membuka celah korupsi di mana pihak pemborong menduluankan proyek. Kedua, akan banyak pembangunan yang di-cancel (batalkan) atau dibayarkan pada tahun mendatang. Secara prinsip ini sudah melanggar aturan. Ketiga, secara aturan membuat target yang tidak terukur dan tidak rasional melanggar aturan seperti UU no.17 thn 2013 tentang Keuangan Negara, PP 58 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pasal 17 ayat 2," paparnya.
Menurutnya, model penganggaran yang benar adalah proyeksi pendapatan memperhitungkan ekonomi makro, laporan triwulan, laporan semester dan pemantauan laporan bulanan realisasi capaian.
"Pendapatan daerah bukan ujuk tambah sekian persen. Tapi harus memperhitungkan hal di atas.Untuk mencegah praktik mark down dan kebocoran pendapatan serta kehilangan potensi rill di lapangan. Perlu ada transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, efisiensi dan efektifitas dalam pengumpulan pendapatan perlu ditingkatkan," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemko Medan berencana menaikkan proyeksi penerimaan PAD 2018 sebesar Rp 296.469.800.000. Padahal, realisasi penerimaan PAD tahun 2018 banyak yang tidak tercapai, seperti pajak reklame dari target Rp 107 miliar yang terealisasi hanya Rp 3 miliar. retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) target Rp 117 miliar namun yang terealisasi hanya Rp 3 miliar. Target Pajak Bumi Bangunan (PBB) Rp 454 miliar, namun realisasi masih sekitar Rp 178 miliar.